Minggu, 29 Januari 2012

TUGAS SOFTSKILL 11 (UPAYA DAN STRATEGI PENGELOLAAN LINGKUNGAN)


UPAYA DAN STRATEGI DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

LINGKUNGAN
Sehubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam, agar lingkungan tetap lestari, harus diperhatikan tatanan/tata cara lingkungan itu sendiri. Dalam hal ini manusialah yang paling tepat sebagai pengelolanya karena manusia memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan organisme lain. Manusia mampu merombak, memperbaiki, dan mengkondisikan lingkungan seperti yang dikehendakinya, seperti:
1. manusia mampu berpikir serta meramalkan keadaan yang akan
    datang
2. manusia memiliki ilmu dan teknologi
3. manusia memiliki akal dan budi se
hingga dapat memilih hal-hal yang
baik.
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup. Pengelolaan ini mempunyai tujuan sebagai berikut :
1.      Mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya.
2.      Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
3.      Mewujudkan manusia sebagai pembina lingkungan hidup.
4.      Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
Melindungi negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Melalui penerapan pengelolaan lingkungan hidup akan terwujud kedinamisan dan harmonisasi antara manusia dengan lingkungannya.
Untuk mencegah dan menghindari tindakan manusia yang bersifat kontradiksi dari hal-hal tersebut di atas, pemerintah telah menetapkan kebijakan melalui Undang-undang Lingkungan Hidup.
Undang-undang lingkungan hidup
Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1982. Undang-undang ini berisi 9 Bab terdiri dari 24 pasal. Undang-undang lingkungan hidup bertujuan mencegah kerusakan lingkungan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dan menindak pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan rusaknya lingkungan.
Undang-undang lingkungan hidup antara lain berisi hak, kewajiban, wewenang dan ketentuan pidana yang meliputi berikut ini.
1.      Setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang balk dan sehat.
2.      Setiap orang berkewajiban memelihara lingkungan dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan.
3.      Setiap orang mempunyai hak untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Peran serta tersebut diatur dengan perundang-undangan.
4.      Barang siapa yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup atau tercemamya lingkungan hidup diancam pidana penjara atau denda.
Upaya pengelolaan yang telah digalakkan dan undang-undang yang telah dikeluarkan belumlah berarti tanpa didukung adanya kesadaran manusia akan arti penting lingkungan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas lingkungan serta kesadaran bahwa lingkungan yang ada saat ini merupakan titipan dari generasi yang akan datang.
Upaya pengelolaan limbah yang saat ini tengah digalakkan adalah pendaurulangan atau recycling. Dengan daur ulang dimungkinkan pemanfaatan sampah, misalnya plastik, aluminium, dan kertas menjadi barang-barang yang bermanfaat.
Usaha lain dalam mengurangi polusi adalah memanfaatkan tenaga surya. Tenaga panas matahari disimpan dalam sel-sel solar untuk kemudian dimanfaatkan dalam keperluan memasak, memanaskan ruangan, dan tenaga gerak. Tenaga surya ini tidak menimbulkan polusi.
Selain tenaga surya, tenaga angin dapat pula digunakan sebagai sumber energi dengan menggunakan kincir-kincir angin.
Di beberapa negara maju telah banyak dilakukan pemisahan sampah organik dan anorganik untuk keperluan daur ulang. Dalam tiap rumah tangga terdapat tempat sampah yang berwarna-warni sesuai peruntukkannya.
MASALAH LINGKUNGAN
Persoalan lingkungan hidup disebabkan berbagai hal, salah satunya pertumbuhan penduduk. Pertumbuhan populasi manusia yang semakin tinggi menyebabkan aktifitas ekonomi juga meningkat pesat. Kegiatan ekonomi/pembangunan yang semakin meningkat mengandung resiko pencemaran dan perusakan lingkungan hidup sehingga struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi pendukung kehidupan menjadi rusak. Hal tersebut merupakan beban sosial yang pada akhirnya manusia pula yang akan menanggung biaya pemulihannya.
Dalam penjelasan atas undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa arah pembangunan jangka panjang Indonesia adalah pembangunan ekonomi dengan bertumpukan pada pembangunan industri yang diantaranya menggunakan berbagai jenis bahan kimia dan zat radioaktif.
Disamping menghasilkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat, industrialisasi juga menimbulkan ekses antara lain dihasilkannya limbah yang apabila dibuang ke lingkungan akan dapat mengancam lingkungan hidup itu sendiri, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
UPAYA DAN STRATEGI PENANGGULANGAN
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup,zat,energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan tidak dapat berfungsi sesuai peruntukkannya.
Pencemaran dapat dikategorikan menjadi :
-    pencemaran tanah
-    pencemaran air
-    pencemaran udara
1. Pencemaran Tanah
Definisi pencemaran tanah adalah : Masuknya limbah ke dalam tanah yang mengakibatkan fungsi tanah turun (menjadi keras dan tidak subur) sehingga tidak mampu lagi mendukung aktivitas manusia.
Sumber-sumber pencemaran tanah dapat berasal dari domestik, industri maupun pertanian.
-    limbah domestik misalnya buangan dapur yang mengandung minyak/lemak bila secara terus-menerus dibuang ke media tanah akan menyebabkan pori-pori tanah tertutup dan tanah menjadi keras
-    limbah industri yang belum diolah bila dibuang ke media tanah juga akan merusak tanah, misalnya limbah pabrik tahu yang bersifat asam akan merusak tanah.
-    Aktifitas pertanian berupa pemupukan dengan pupuk kimia buatan merupakan faktor terbesar yang menyebabkan kerusakan struktur tanah pertanian.
Tercemarnya tanah pada akhirnya membawa dampak bagi manusia. Tanah pertanian yang telah mengalami kerusakan (berubah struktur dan susunan kimiawinya) menjadi keras, produktifitas lahan pun akan menurun (ditunjukkan dengan hasil panen yang semakin menurun dari tahun ke tahun).
2. Pencemaran Air
Masuknya limbah ke dalam air yang mengakibatkan fungsi air turun sehingga tidak mampu lagi mendukung aktifitas manusia dan menyebabkan timbulnya masalah penyediaan air bersih. Bagian terbesar yang menyebabkan pencemaran air adalah limbah cair dari industri,di samping limbah padat berupa sampah domestik.
Pencemaran air akibat kegiatan manusia tidak hanya disebabkan oleh limbah rumah tangga, tetapi juga oleh limbah pertanian dan limbah industri. Semakin meningkatnya perkembangan industri, dan pertanian saat ini, ternyata semakin memperparah tingkat pencemaran air, udara, dan tanah. Pencemaran itu disebabkan oleh hasil buangan dari kegiatan tersebut.
Pencemaran air pada dasarnya terjadi karena air limbah langsung dibuang ke badan air ataupun ke tanah tanpa mengalami proses pengolahan terlebih dulu, atau proses pengolahan yang dilakukan belum memadai. Pengolahan limbah bertujuan memperkecil tingkat pencemaran yang ada agar tidak membahayakan lingkungan hidup.
Sumber-sumber Pencemaran Air Meliputi:
a)      Limbah Rumah Tangga
Limbah rumah tangga merupakan pencemar air terbesar selain limbah-limbah industri, pertanian dan bahan pencemar lainnya. Limbah rumah tangga akan mencemari selokan, sumur, sungai, dan lingkungan sekitarnya. Semakin besar populasi manusia, semakin tinggi tingkat pencemarannya.
Limbah rumah tangga dapat berupa padatan (kertas, plastik dll.) maupun cairan (air cucian, minyak goring bekas, dll.). Di antara limbah tersebut ada yang mudah terurai yaitu sampah organik dan ada pula yang tidak dapat terurai. Limbah rumah tangga ada juga yang memiliki daya racun tinggi, misalnya sisa obat, baterai bekas, air aki. Limbah-limbah tersebut tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3). Tinja, air cucian, limbah kamar mandi dapat mengandung bibit-bibit penyakit atau pencemar biologis (seperti bakteri, jamur, virus, dan sebagainya) yang akan mengikuti aliran air.
b)      Limbah Lalu Lintas
Limbah lalu lintas berupa tumpahan oli, minyak tanah, tumpahan minyak dari kapal tangker. Tumpahan minyak akibat kecelakaan mobil-mobil tangki minyak dapat mengotori air tanah. Selain terjadi di darat, pencemaran lalu lintas juga sering terjadi di lautan. Semuanya sangat berbahaya bagi kehidupan.
c)      Limbah Pertanian
Limbah pertanian berupa sisa, tumpahan ataupun penyemprotan yang berlebihan misalnya dari pestisida dan herbisida. Begitu juga pemupukan yang berlebihan. Limbah pestisida dan herbisida mempunyai sifat kimia yang stabil, yaitu tidak terurai di alam sehingga zat tersebut akan mengendap di dalam tanah, dasar sungai, danau serta laut dan selanjutnya akan mempengaruhi organisme-organisme yang hidup di dalamnya. Pada pemakaian pupuk buatan yang berlebihan akan menyebabkan eutrofikasi pada badan air/perairan terbuka.
Penanggulangan Pencemaran Air
Penanggulangan pencemaran air dapat dilakukan melalui:
•        Perubahan perilaku masyarakat
•        Pembuatan kolam/bak pengolahan limbah cair
1.    Perubahan Perilaku Masyarakat
Secara alami, ekosistem air dapat melakukan “rehabilitasi” apabila terjadi pencemaran terhadap badan air. Kemampuan ini ada batasnya. Oleh karena itu perlu diupayakan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran air. Untuk mengatasi pencemaran air dapat dilakukan usaha preventif, misalnya dengan tidak membuang sampah dan limbah industri ke sungai. Kebiasaan membuang sampah ke sungai dan disembarang tempat hendaknya diberantas dengan memberlakukan peraturan-peraturan yang diterapkan di lingkungan masing-masing secara konsekuen. Sampah-sampah hendaknya dibuang pada tempat yang telah ditentukan.Masyarakat di sekitar sungai perlu merubah perilaku tentang pemanfaatan sungai agar sungai tidak lagi dipergunakan sebagai tempat pembuangan sampah dan tempat mandi-cuci-kakus (MCK). Peraturan pembuangan limbah industri hendaknya dipantau pelaksanaannya dan pelanggarnya dijatuhi hukuman. Limbah industri hendaknya diproses dahulu dengan teknik pengolahan limbah, dan setelah memenuhi syarat baku mutu air buangan baru bisa dialirkan ke selokan-selokan atau sungai. Dengan demikian akan tercipta sungai yang bersih dan memiliki fungsi ekologis.
Tindakan yang Perlu Dilakukan oleh Masyarakat:
1.  Tidak membuang sampah atau limbah cair ke sungai, danau, laut dll.
2.  Tidak menggunakan sungai atau danau untuk tempat mencuci truk, mobil dan sepeda motor
3.  Tidak menggunakan sungai atau danau untuk wahana memandikan ternak dan sebagai tempat kakus
4.  Tidak minum air dari sungai, danau atau sumur tanpa dimasak dahulu
2    Pembuatan Kolam Pengolah Limbah Cair
Saat ini mulai digalakkan pembuatan WC umum yang dilengkapi septic tank di daerah/lingkungan yang rata-rata penduduknya tidak memiliki WC. Setiap sepuluh rumah disediakan satu WC umum. Upaya demikian sangat bersahabat dengan lingkungan, murah dan sehat karena dapat menghindari pencemaran air sumur / air tanah.Selain itu, sudah saatnya diupayakan pembuatan kolam pengolahan air buangan (air cucian, air kamar mandi, dan lain-lain) secara kolektif, agar limbah tersebut tidak langsung dialirkan ke selokan atau sungai.
Untuk limbah industri dilakukan dengan mengalirkan air yang tercemar ke dalam beberapa kolam kemudian dibersihkan, baik secara mekanis (pengadukan), kimiawi (diberi zat kimia tertentu) maupun biologis (diberi bakteri, ganggang atau tumbuhan air lainnya). Pada kolam terakhir dipelihara ikan untuk menguji kebersihan air dari polutan yang berbahaya. Reaksi ikan terhadap kemungkinan pengaruh polutan diteliti. Dengan demikian air yang boleh dialirkan keluar (selokan, sungai dll.) hanyalah air yang tidak tercemar.
Salah satu contoh tahap-tahap proses pengolahan air buangan adalah sebagai berikut :
·         Proses penanganan primer, yaitu memisahkan air buangan dari bahan-bahan padatan yang mengendap atau mengapung.
·         Proses penanganan sekunder, yaitu proses dekomposisi bahan-bahan padatan secara biologis
·         Proses pengendapan tersier, yaitu menghilangkan komponen-komponen fosfor dan padatan tersuspensi,terlarut atau berwarna dan bau. Untuk itu bisa menggunakan beberapa metode bergantung pada komponen yang ingin dihilangkan.
-    Pengendapan, yaitu cara kimia penambahan kapur atau metal hidroksida untuk mengendapkan fosfor.
-    Adsorbsi, yaitu menghilangkan bahan-bahan organik terlarut, berwarna atau bau.
-    Elektrodialisis, yaitu menurunkan konsentrasi garam-garam terlarut dengan menggunakan tenaga listrik
-    Osmosis, yaitu mengurangi kandungan garam-garam organik maupun mineral dari air
-    Klorinasi, yaitu menghilangkan organisme penyebab penyakit
3. Pencemaran Udara
Pencemaran udara adalah masuknya limbah ke dalam udara yang mengakibatkan fungsi udara turun sehingga tidak mampu lagi mendukung aktifitas manusia. Pencemaran udara disebabkan oleh partikel debu,asap kendaraan dan dari cerobong asap industri dan gas kimia dari industri kimia.
Sumber pencemaran udara dapat dogolongkan menjadi 2, yaitu :
-    Sumber bergerak
-    Sumber tidak bergerak
a.    Pencemaran dari sumber bergerak, misalnya disebabkan oleh emisi dari kendaraan bermotor,terutama bila pembakaran dalam mesin kendaraan tersebut sudah tidak efisien.
b.    Pencemaran dari sumber tidak bergerak, misalnya asap dari sisa pembakaran pabrik.
Pencemaran udara dapat menimbulkan berbagai dampak antara lain:
ü  Gangguan kesehatan
ü  Debu dari pabrik (mis : pabrik semen) dapat terhirup manusia dan menimbulkan penyakit pneumokoniosis/ sesak napas.
ü  Gas-gas emisi kendaraan bermotor maupun carobong pabrik (misalnya karbondioksida, metan, klorofluorokarbon, oksida nitrogen, dsb) akan menimbulkan penipisan lapisan ozon/ozone depleting.
ü  Gas-gas asam misalnya asam sulfat, asam klorida dan asam nitrat dapat menimbulkan terjadinya hujan asam/acid rain.
Pengendalian Pencemaran Udara
•    Penggunaan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan, serta mesin kendaraan yang efisien
•    Pengolahan limbah udara di pabrik, misalnya dengan menggunakan alat dust collector yang dapat menangkap debu.
•    Menggalakkan penghijauan untuk menyerap/mengkonversi zat pencemar.
Beberapa fakta terjadinya penurunan kualitas lingkungan di Kabupaten Bondowoso
Meskipun merupakan kota kecil dan jumlah industri tidak terlalu banyak, Bondowoso tidak luput dari masalah penurunan kualitas lingkungan antara lain:
•    Pencemaran koliform (bakteri tinja) di Hilir Sungai Sampean mencapai 500 MPN/100 ml (MPN: Most Probable Number)  Sumber : Yana Suryana dan Sumadi dalam Seminar Kualitas Air di Kabupaten Bondowoso, Tahun 2003.
•    Tingginya kadar BOD,COD,TDS, Phospat, dll. di beberapa titik sungai Sampean . Sumber : sampling dan analisa tahunan oleh Kantor Lingkungan Hidup Tahun 2007
•    Gangguan estetis berupa bau, busa maupun perubahan warna dan kekeruhan pada sepanjang kali Kijing. Sumber : Laporan Observasi peserta susur sungai Hari LH sedunia Th 2003.
Staregi Pengendalian Pencemaran
Berbagai upaya pengendalian pencemaran melalui berbagai Program/Kegiatan, antara lain:
- Program pengembangan kinerja persampahan
- Program pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan;
Kegiatan:
- Koordinasi penilaian kota sehat/adipura
- Pemantauan kualitas lingkungan
- Pengawasan pelaksanaan kebijakan bidang lingkungan hidup
- Pembangunan gedung laboratorium lingkungan
- Program peningkatan pengendalian polusi
http://wyuliandari.wordpress.com/2008/09/25/strategi-pengendalian-pencemaran-lingkungan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar