PANCASILA
A.
PANCASILA SEBAGAI SISTEMATIKA
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada
hakikatnya merupakan suatu nilai yang menjadi sumber dari segala penjabaran
norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaran lainnya. Di samping
itu, terkandung juga pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar,
rasional, sistematis dan komprehensif. Oleh karena itu, suatu pemikiran
filsafat adalah suatu nilai-nilai yang bersifat mendasar yang memberikan
landasan bagi manusia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Norma-norma
itu meliputi :
1. Norma Moral
Yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut
baik maupun buruk, sopan atau tidak sopan, susila atau tidak susila.
2. Norma Hukum
Suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu tempat
dan waktu tertentu dalam pengertian ini peraturan hukum. Dalam pengertian itulah
Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum.
B.
PENGERTIAN
NILAI, NORMA DAN MORAL
PENGERTIAN
NILAI
Nilai (value) adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada
suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik
minat seseorang atau kelompok. Jadi nilai itu pada hakikatnya adalah sifat dan
kualitas yang melekat pada suatu obyeknya. Dengan demikian, maka nilai itu
adalah suatu kenyataan yang tersembunyi dibalik kenyataan-kenyataan lainnya.
Nilai adalah sesuatu yang berharga, berguna,
memperkaya bathin dan menyadarkan
manusia akan harkat dan martabatnya. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi
mendorong dan mengarahkan (motivator) sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai
suatu sistem merupakan salah satu wujud kebudayaan di samping sistem sosial dan
karya. Oleh karena itu, Alport mengidentifikasikan
nilai-nilai yang terdapat dalam kehidupan masyarakat pada enam macam, yaitu :
nilai teori, nilai ekonomi, nilai estetika, nilai sosial, nilai politik dan
nilai religi.
HIERARKHI
NILAI
Hierarkhi
nilai sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandang individu –
masyarakat terhadap sesuatu obyek. Misalnya kalangan materialis memandang bahwa
nilai tertinggi adalah nilai meterial. Max Scheler menyatakan bahwa
nilai-nilai yang ada tidak sama tingginya dan luhurnya. Menurutnya nilai-nilai dapat
dikelompokan dalam empat tingkatan yaitu :
·
Nilai
kenikmatan adalah nilai-nilai yang berkaitan dengan indra yang memunculkan rasa
senang, menderita atau tidak enak.
·
Nilai kehidupan yaitu
nilai-nilai penting bagi kehidupan yakni : jasmani, kesehatan serta
kesejahteraan umum.
·
Nilai kejiwaan adalah
nilai-nilai yang berkaitan dengan kebenaran, keindahan dan pengetahuan murni.
·
Nilai kerohanian
yaitu
tingkatan ini terdapatlah modalitas nilai dari yang suci.
Sementara itu, Notonagoro
membedakan menjadi tiga, yaitu :
·
Nilai material yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia.
·
Nilai vital yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan suatu aktivitas atau
kegiatan.
·
Nilai
kerokhanian yaitu segala sesuatu yang bersifat rokhani manusia yang dibedakan
dalam empat tingkatan sebagai berikut :
Ø Nilai kebenaran yaitu nilai yang bersumber pada
rasio, budi, akal atau cipta manusia.
Ø Nilai keindahan/estetis yaitu nilai
yang bersumber pada perasaan manusia.
Ø Nilai kebaikan atau nilai moral yaitu nilai
yang bersumber pada unsur kehendak manusia.
Ø Nilai religius yaitu nilai kerokhanian tertinggi dan bersifat
mutlak.
PENGERTIAN
MORAL
Moral berasal
dari kata mos (mores) yang sinonim
dengan kesusilaan, tabiat atau kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang
baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia.
PENGERTIAN
NORMA
Norma
merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai
untuk dipatuhi. Oleh karena itu, norma dalam perwujudannya dapat berupa norma
agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum dan norma sosial. Norma
memiliki kekuatan untuk dipatuhi karena adanya sanksi.
NILAI
DASAR, INSTRUMENTAL, DAN PRAKSIS
Ø
Nilai Dasar
Setiap nilai
memiliki nilai dasar yaitu berupa hakikat, esensi, intisari atau makna yang dalam
dari nilai-nilai tersebut. Nilai dasar itu bersifat universal karena menyangkut
kenyataan obyektif dari segala sesuatu. Contohnya : hakikat Tuhan, manusia,
atau mahluk lainnya. Apabila nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat Tuhan
maka nilai dasar itu bersifat mutlak karena Tuhan adalah kausa prima (penyebab pertama). Segala sesuatu yang diciptakan
berasal dari kehendak Tuhan. Bila nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat
manusia maka nilai-nilai itu harus bersumber pada hakikat kemanusiaan yang
dijabarkan dalam norma hukum yang diistilahkan dengan hak dasar (hak asasi
manusia). Apabila nilai dasar itu berdasarkan kepada hakikat suatu benda
((kuantitas, aksi, ruang dan waktu) maka nilai dasar itu dapat juga disebut
sebagai norma yang direalisasikan dalam kehidupan yang praksis, namun nilai
yang bersumber dari kebendaan tidak boleh bertentangan dengan nilai dasar yang merupakan
sumber penjabaran norma itu.
Ø
Nilai Instrumental
Nilai
instrumental adalah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar.
Nilai dasar belum dapat bermakna sepenuhnya apabila belum memiliki formulasi
serta parameter atau ukuran yang jelas dan konkrit. Namun jika nilai instrumental
itu berkaitan dengan suatu organisasi atau negara, maka nilai instrumental itu
merupakan suatu arahan, kebijakan, atau strategi yang bersumber pada nilai
dasar sehingga dapat juga dikatakan bahwa nilai instrumental itu merupakan
suatu eksplisitasi dari nilai dasar.
Ø
Nilai Praksis
Nilai praksis
merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan yang
lebih nyata dengan demikian nilai praksis merupakan pelaksanaan secara nyata
dari nilai-nilai dasar dan nilai-nilai instrumental
HUBUNGAN
NILAI, NORMA DAN MORAL
Keterkaitan
nilai, norma dan moral merupakan suatu kenyataan yang seharusnya tetap
terpelihara di setiap waktu pada hidup dan kehidupan manusia. Sementara itu, hubungan
antara moral dan etika kadang-kadang atau seringkali disejajarkan arti dan maknanya.
Namun demikian, etika dalam pengertiannya tidak berwenang menentukan apa yang
boleh dan tidak boleh dilakukan seseorang. Wewenang itu dipandang berada di
tangan pihak yang memberikan ajaran moral.
C.
PANCASILA
SEBAGAI NILAI FUNDAMENTAL BAGI BANGSA DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DASAR FILOSOFIS
Pancasila
sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia
pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang bersifat sistematis. Dasar pemikiran
filosofisnya adalah sebagai berikut : Pancasila sebagai filsafat bangsa dan
negara Republik Indonesia mempunyai makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan
kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai
Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Titik tolaknya
pandangan itu adalah negara adalah suatu persekutuan hidup manusia atau
organisasi kemasyarakatan manusia. Nilai-nilai obyektif Pancasila dapat
dijelaskan sebagai berikut :
o
Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri
sebenarnya, hakikatnya, maknanya yangterdalam menunjukkan adanya sifat-sifat
yang umum universal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai.
o
Inti dari nilai-nilai Pancasila akan tetap ada
sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa
lain dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan.
o
Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD
1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang
fundamental sehingga merupakan suatu sumber hukum positif di Indonesia.
Sebaliknya nilai-nilai subyektif
Pancasila dapat diartikan bahwa keberadaannya bergantung dan atau terlekat pada
bangsa Indonesia sendiri. Hal itu dijelaskan sebagai berikut :
o
Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa
Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa
materialis. Nilai-nilai itu sebagai hasil pemikiran, penilaian kritik serta
hasil refleksi filosofis bangsa Indonesia.
o
Nilai-nilai Pancasila merupakan filsafat
(pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa, yang
diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan
kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
o
Nilai-nilai Pancasila didalamnya terkandung
ketujuh nilai-nilai kerokhanian yaitu nilai-nilai kebenaran, keadilan,
kebaikan, kebijaksanaan, estetis dan religius yang manifestasinya sesuai dengan
budi nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa.
NILAI-NILAI
PANCASILA SEBAGAI NILAI FUNDAMENTAL NEGARA
Nilai-nilai
Pancasila bersifat universal yang memperlihatkan nafas humanism. Perbedaannya
terletak pada fakta sejarah bahwa nilai Pancasila secara sadar dirangkai dan
disahkan menjadi satu kesatuan yang berfungsi sebagai basis perilaku politik
dan sikap moral bangsa. Nilai-nilai Pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD
1945 secara
yuridis memiliki kedudukan
sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Adapun Pembukaan UUD 1945 yang
didalamnya memuat nilai-nilai Pancasila mengandung empat pokok pikiran yang
merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Pokok pikiran
pertama menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan, yaitu negara
yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi
segala paham golongan maupun perseorangan. Hal ini merupakan penjabaran sila
ketiga.
Pokok pikiran
kedua menyatakan bahwa negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini Negara berkewajiban mewujudkan
kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Pokok pikiran ini adalah penjabaran dari sila kelima.
Pokok pikiran
ketiga menyatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas
kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini menunjukkan bahwa
negara Indonesia demokrasi, yaitu kedaulatan ditangan rakyat. Hal ini sesuai
dengan sila keempat.
Pokok pikiran
keempat menyatakan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran ini sebagai
penjabaran dari sila pertama dan kedua. Berdasarkan uraian di atas menunjukkan
bahwa Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dapat dinyatakan sebagai pokok-pokok
kaidah negara
yang fundamental, karena di
dalamnya terkandung pula konsep-konsep sebagai berikut :
a. Dasar-dasar
pembentukan negara, yaitu tujuan negara, asas politik negara (negara Indonesia
republik dan berkedaulatan rakyat) dan asas kerohanian negara (Pancasila).
b. Ketentuan
diadakannya Undang – Undang Dasar 1945, yaitu, ”.....maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang- Undang Dasar Negara
Indonesia.” Hal ini menunjukkan adanya sumber hukum.
Nilai dasar
yang fundamental dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap kuat
dan tidak berubah, dalam arti dengan jalan hukum apa pun tidak mungkin lagi
untuk diubah. Dalam pengertian seperti itulah maka dapat disimpulkan bahwa Pancasila
merupakan dasar yang fundamental bagi negara Indonesia terutama dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara.